Sabtu, 13 Maret 2010

SEKILAS TENTANG KONSERVASI

Oleh :
Andi Sofyan


Pengantar
Mengingat banyaknya kerusakan alam disekitar kehidupan kita, maka sangat dibutuhkan masyarakat yang berjiwa sosial untuk menjaga dan melestarikanya. Saat inipun hidrosper kita semakin rusak yang disebabkan karena sebagian besar pelakunya adalah manusia. Dengan adanya tulisan ini penulis sangat mengharapkan kepedulian dan kerjasama dari semua pihak yang bersangkutan, agar terciptanya lingkungan hidup kita yang sehat, indah, dan tertata. Demi kelangsungan hidup Flora dan Fauna maka tulisan ini dibuat dan disiapkan. Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Pencinta Alam Lestari-Institut Manajemen Koperasi Indonesia ( PAL-IKOPIN ), khususnya Divisi LINGKUNGAN HIDUP, karena disinilah penulis dididik untuk menjaga dan melestarikan alam. Tujuan tulisan ini adalah Menambah Wawasan Tentang Lingkungan Hidup Indonesia, dengan fokus bahasan “ konservasi alam nusantara “.

Pengertian
Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.
Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.

Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :
1. Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).
5. konservasi adalah upaya pengelolaan biosper yang telah rusak karena ulah manusia sehingga fungsinya dapat kembali lagi ( lingkungan hidup yang indah, sehat dan tertata ) dengan pedoman atas asas pelestarian.



Perundang-undangan Mengenai Pola Pengelolaan Kawasan Konservasi
Dasar hokum yang melandasi dari kebijaksanaan yang dijadikan acuan dalam pola pengelolaan kawasan konservasi adalah :
1. Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3. Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
4. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1994 tentang Penanganan Perambah di Zona Pemanfaatan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam
10. Garis- Garis Besar Haluan Negara Republic Indonesia Tahun 1999-2004
11. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 62/kpts-II/1998 tentang Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
12. Surat Keputusan Mentri Kehutanan Nomor 830/kpts-II/1992 sentang System Perencanaan Kehutanan
13. Surat Keputusan Mentri Kehutanan Nomor /Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam
14. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor 129/Kpts/Dj-VI/1996 tentang Pola Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Lindung
15. Program Pembangunan Nasional Perlindungan dan Konservasi tahun 1999-2004.

Perkembangan Konservasi
Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi sudah dilakukan sejak tahun 1993 oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan Taman Nasional (TN) melalui pengembangan daerah penyangga. Karena hasilnya belum maksimal, maka sejak tahun 2006 pola pemberdayaan masyarakat tersebut dirubah melalui Model Desa Konservasi (MDK). Pembangunan MDK merupakan upaya konkrit pemberdayaan masyarakat disekitar dan didalam kawasan konservasi yang dilakukan secara terintegrasi dengan pengelolaan kawasan konservasi. Pembangunan MDK meliputi 3 kegiatan pokok yaitu pemberdayaan masyarakat, penataan ruang/wilayah pedesaan berbasis konservasi dan pengembangan ekonomi pedesaan berbasis konservasi.

Tujuan pembangunan MDK disekitar Kawasan Konservasi (KK) yaitu dari aspek ekologi/lingkungan, MDK dapat menyangga KK dari berbagai gangguan, memperluas habitat flora dan fauna yang ada di KK, menambah areal serapan air jika terletak dibagian hulu sungai, menangkal bencana alam berupa banjir, erosi, angin serta bencana lainnya.

Dari aspek ekonomi, melalui MDK diharapkan pendapatan masyarakat dapat meningkat, tercipta berbagai aktivitas masyarakat untuk menambah pendapatan, potensi SDA yang ada dapat bernilai ekonomi melalui pengelolaan dengan teknologi yang sesuai, dan diharapkan roda perekonomian pedesaan dapat berputar.

Dari aspek sosial, dengan pemberdayaan masyarakat melalui MDK pengetahuan dan ketrampilan masyarakat dapat meningkat, masyarakat diharapkan dapat bersikap positif dan mendukung pengelolaan kawasan konservasi, kesehatan masyarakat dapat meningkat karena kondisi lingkungan pedesaan yang sehat dan diharapkan ketergantungan masyarakat terhadap kawasan berkurang.

Sampai akhir tahun 2008, tercatat telah terbentuk kelembagaan di 127 MDK sebagai wadah perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat. Sebanyak 120 Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) dan Polhut Balai TN dan BKSDA telah dilatih melalui Training of Trainer sebagai fasilitator/pendamping kegiatan pemberdayaan masyarakat. Jumlah petani yang telah ditingkatkan kapasitasnya sebanyak 3.810 orang sebagai petani pemandu. Saat ini telah terdata sebanyak 2.857 desa (1.595.870 Kepala Keluarga) disekitar kawasan konservasi, dengan jumlah desa yang telah dibina sebanyak 1.360 desa (447.077 kepala keluarga).
Beberapa usaha ekonomi masyarakat yang berkembang, baik yang dibina oleh Balai TN dan KSDA maupun yang dilakukan oleh mitra antara lain TN Gunung Gede Pangrango, TN Ujung Kulon, TN Danau Sentarum, TN Wasur, TN Sebangau, TN Gunung Halimun Salak, TN Alas Purwo, BKSDA Maluku, BKSDA Jambi, BKSDA Kalbar. Contoh usaha ekonomi masyarakat yang berkembang di TN Gunung Gede Pangrango antara lain kerajinan tangan, budidaya jamur, peternakan, home industri. Di TN Ujung Kulon berupa kerajinan souvenir gantungan kunci badak serta budidaya anggrek.


Team PAL-IKOPIN Divisi Lingkungan Hidup Dikawasan Taman Nasional Way Kambas Lampung

Kondisi Lingkungan Hidup Nusantara
Kondisi lingkungan hidup nusantara, khususnya pada kawasan yang berpungsi lindung dewasa ini telah mengalami kerusakan yang relatip parah dengan sebaran pada hampir seluruh Wilayah Kabupaten/ Kota.
Kerusakan yang pada umumnya terjadi di DAS yang seharusya berpungsi sebagai daerah perlindungan dan daerah resapan/ tangkapan air telah menimbulkan berbagai bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, erosi tanah dan kekeringan di beberapa daerah.
Dengan melihat kondisi lingkungan hidup kita tersebut, terdapat beberapa penyebab, diantaranya yaitu:
• Tekanan pertumbuhan penduduk
• Adanya penebangan hutan secara liar
• Perubahan fungsi semula sebagai kawasan hutan yang menjadi areal non hutan
• Perambahan dan penjarahan hutan
• Kebakaran hutan
• Pemanpaatan/ penggunaan lahan yang tidak/ kurang mengindahkan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air serta memudarnya rasa kepedulian dan kebersamaan.
Dengan kondisi diatas, maka perlunya komitmen yang kuat bagi para pihak untuk konservasi secara optimal agar tidak terjadi kerusakan/ degradasi lingkungan yang lebih parah yang akan bearnampak negative bagi kehidupan masyarakat dimasa mendatang.

Kawasan Konservasi
Kawasan konservasi yaitu:
1. Kawasan Suaka Alam
a. Cagar Alam
b. Suaka Marga Satwa
2. Kawasan Pelestarian Alam
a. Taman Nasional
b. Taman Wisata Alam
c. Taman Hutan Raya
3. Taman Buru

I. Kawasan Suaka Alam

a. Cagar Alam
Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
1. Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
2. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
3. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
4. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
5. Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
6. Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan,pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
 Perlindungan dan pengamanan kawasan
 Inventarisasi potensi kawasan
 Penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
 Melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
 Memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
 Memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
 Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan

b. Suaka Marga Satwa

Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa (flora) yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan suaka margasatwa :
1. Merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
2. Merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
3. Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
4. Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
5. Mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
6. Pemerintah bertugas mengelola kawasan suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
• Perlindungan dan pengamanan kawasan.
• Inventarisasi potensi kawasan.
• Enelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
• Pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
 pembinaan padang rumput
 pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa.
 penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa.
 penjarangan populasi satwa.
 penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
 pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa alam adalah :
 Melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
 Memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
 Memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
 Penggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
 Mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti : Memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk :
1. Penelitian dan pengembangan
2. Ilmu pengetahuan
3. Pendidikan
4. Wisata alam terbatas
5. Kegiatan penunjang budidaya.
Kegiatan penelitian di atas, meliputi :
1. Penelitian dasar
2. Penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.

II. Kawasan Pelestarian Alam

A.Taman Nasional
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi alam.
Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :
 Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
1. Memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
2. Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh sebagai pariwisata alam;
3. Memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan.
4. Merupakan kawasan yang dapat dibagi kedalam Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Rimba dan Zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan kosistemnya, dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.
 Manfaat Taman Nasional
Pengelolaan taman nasional dapat memberikan manfaat antara lain:
• Ekonomi:
Dapat dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis, sebagai contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki produktivitas dan keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara.
• Ekologi:
Dapat menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.
• Estetika:
Memiliki keindahan sebagai obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai usaha pariwisata alam / bahari.
• Pendidikan dan Penelitian:
Merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.
• Jaminan Masa Depan:
Keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat maupun di perairan memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan bagi kehidupan yang lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.
Kawasan taman nasional dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman nasionali kelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman nasional sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Pengelolaan Taman nasional didasarkan atas sistem zonasi, yang dapat dibagi atas :
a. Zona inti
b. Zona pemanfaatan
c. Zona rimba; dan atau yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

A. Zona Inti

Kriteria zona inti, yaitu :
• Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
• Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya.
• Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan atau tidak atau belum diganggu manusia.
• Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
• Mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
• Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

B. Zona Pemanfaatan

Kriteria zona pemanfaatan, yaitu :
• Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik.
• Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.
• Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.

C. Zona Rimba

Kriteria zona rimba, yaitu :
• Kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi.
• Memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan.merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.

Upaya Pengawetan
Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya:

Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. Perlindungan dan pengamanan.
b. Inventarisasi potensi kawasan.
c. Penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.
Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. Perlindungan dan pengamanan
2. Inventarisasi potensi kawasan
3. Penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam

Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. Perlindungan dan pengamanan
2. Inventarisasi potensi kawasan
3. Penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan
4. Pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
a) Pembinaan padang rumput
b) Pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
c) Penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
d) Penjarangan populasi satwa
e) Penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
f) Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman nasional adalah:
Merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
Merusak keindahan dan gejala alam
Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana.
Pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
Memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan.
Membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.

Pemanfaatan taman nasional
Taman nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasinya :

Pemanfaatan Zona inti :
a. Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
b. Ilmu pengetahuan.
c. Pendidikan.
d. Kegiatan penunjang budidaya.

Pemanfaatan zona pemanfaatan :

 Pariwisata alam dan rekreasi.
 Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
 Pendidikan dan atau
 Kegiatan penunjang budidaya.
Pemanfaatan zona rimba :

1. Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
2. Ilmu pengetahuan.
3. Pendidikan.
4. Kegiatan penunjang budidaya.

B. Taman wisata alam
Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan taman wisata alam :
 Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
 Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya atarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
 Kawasan taman wisata alam dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
 Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan taman wisata alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.

Upaya pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. Perlindungan dan pengamanan
2. Inventarisasi potensi kawasan
3. Penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi
4. Pembinaan habitat dan populasi satwa.

Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
a. Pembinaan padang rumput
b. Pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
c. Penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
d. Penjarangan populasi satwa
e. Penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
f. Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam adalah:
a) Berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumberdaya alam di dalam kawasan
b) Melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan
c) Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
d) Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk :
e) Pariwisata alam dan rekreasi
f) Penelitian dan pengembangan (kegiatan pendidikan dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan wisata alam tersebut).

C. Taman Hutan Raya

Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Adapun kriteria penunjukkan dan penetaan sebagai kawasan taman hutan raya :
 Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
 Memiliki keindahan alam dan atau gejala alam; dan
 Mempunyai luas yang cukup yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan atau bukan asli
 Kawasan taman hutan raya dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
 Rencana pengelolaan taman hutan raya sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman hutan raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
a. perlindungan dan pengamanan
b. inventarisasi potensi kawasan
c. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengelolaan
d. pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa.
e. Pembinaan dan pengembangan bertujuan untuk koleksi.

Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya adalah :
a. Merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
b. Merusak keindahan dan gejala alam
c. Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
d. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
e. Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
f. Memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan
g. Membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
h. Sesuai dengan fungsinya, taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk :
i. Penelitian dan pengembangan (kegiatan penelitian meliputi penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pengelolaan kawasan tersebut).
j. Ilmu pengetahuan
k. Pendidikan
l. Kegiatan penunjang budidaya
m. Pariwisata alam dan rekreasi
n. Pelestarian budaya

III. Taman Berburu

Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994 tetantang perburuan satwa buru, jenis kegiatan berburu di Indonesia digolongkan menjadi :
1. Berburu untuk keperluan olah raga dan trofi.
2. Berburu tradisional
3. Berburu untuk keperluan lain-lain.
4. Sedangkan berdasarkan tempat/lokasinya dapat dibedakan menjadi :
5. Taman Buru; Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya perburuan secara teratur.
6. Kebun Buru; adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak untuk kegiatan perburuan.
7. Areal Buru; adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang didalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan.
Pada hakikatnya taman buru ini dibuat agar terjaganya kawasan-kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, karena taman buru ini dibuat untuk menampung pemburu untuk memburu di kawasan yang telah disediakan agar pemburu tidak memburu dikawasan yang dilarang berburu.

Konservasi Tanah Dan Air

Sedimentasi
Sedimentasi adalah masuknya muatan sedimen ke dalam suatu lingkungan perairan tertentu melalui media air dan diendapkan di dalam lingkungan tersebut. Sedimentasi yang terjadi di lingkungan pantai menjadi persoalan bila terjadi di lokasi-lokasi yang terdapat aktifitas manusia yang membutuhkan kondisi perairan yang dalam seperti pelabuhan, dan alur-alur pelayaran, atau yang membutuhkan kondisi perairan yang jernih seperti tempat wisata, ekosistem terumbu karang atau padang lamun. Untuk daerah-daerah yang tidak terdapat kepentingan seperti itu, sedimentasi memberikan keuntungan, karena sedimentasi menghasilkan pertambahan lahan pesisir ke arah laut.

1. Pencetus
Sedimentasi di suatu lingkungan pantai terjadi karena terdapat suplai muatan sedimen yang tinggi di lingkungan pantai tersebut. Suplai muatan sedimen yang sangat tinggi yang menyebabkan sedimentasi itu hanya dapat berasal dari daratan yang dibawa ke laut melalui aliran sungai. Pembukaan lahan di daerah aliran sungai yang meningkatkan erosi permukaan merupakan faktor utama yang meningkatkan suplai muatan sedimen ke laut. Selain itu, sedimentasi dalam skala yang lebih kecil dapat terjadi karena transportasi sedimen sepanjang pantai.

2. Karakter kedatangan atau kejadian
Sedimentasi di perairan pesisir terjadi perlahan dan berlangsung menerus selama suplai muatan sedimen yang tinggi terus berlangsung. Perubahan laju sedimentasi dapat terjadi bila terjadi perubahan kondisi lingkungan fisik di daerah aliran sungai terkait. Pembukaan lahan yang meningkatkan erosi permukaan dapat meningkatkan laju sedimentasi. Sebaliknya, pembangunan dam atau pengalihan aliran sungai dapat merubah kondisi sedimentasi menjadi kondisi erosional.
Bila sedimentasi semata-mata karena tranportasi muatan sedimen sepanjang pantai, laju sedimentasi yang terjadi relatif lebih lambat bila dibandingkan dengan sedimentasi yang mendapat suplai muatan sedimen dari daratan.

3. Prediktabilitas
Berkaitan dengan aktifitas manusia, persoalan yang muncul karena sedimentasi dapat diperhitungkan sejak awal ketika aktifitas tersebut dimulai melalui studi geomorfologi pesisir dan transportasi sedimen. Demikian pula dengan kemungkinan perubahannya, dapat diprediksi dengan studi tersebut.
4. Durasi
Proses sedimentasi berlangsung perlahan dan terus menerus selama suplai muatan sedimen yang banyak dari daratan masih terus terjadi. Proses sedimentasi berhenti atau berubah menjadi erosi bila suplai muatan sedimen berkurang karena pembangunan dam atau pengalihan alur sungai.
5. Areal terganggu
Areal yang terganggu oleh proses sedimentasi terbatas pada lokasi-lokasi yang terdapat aktifitas manusia yang membutuhkan perairan yang cukup dalam, seperti pelabuhan dan alur-alur pelayaran.
6. Aktifitas mitigasi
Untuk melindungi pelabuhan dan alur pelabuhan, upaya mitigasi dapat dilakukan dengan membangun jetty. Sementara itu, tindakan upaya menghentikan atau mengurangi sedimentasi di suatu kawasan teluk misalnya, dapat dilakukan dengan pengalihan alur sungai yang diketahui suplai muatan sedimen dari sungai itu mengerah ke teluk tersebut. Dalam skala yang lebih luas, mitigasi bencana karena sedimentasi dapat dilakukan dengan pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai) yang merupakan sumber utama muatan sedimen yang masuk ke perairan.

PERHATIAN SEDIMENTASI MENGANCAM !!!!
Sedimentasi yang terjadi pada suatu daerah aliran sungai merupakan proses penting yang akan berpengaruh pada kinerja bangunan-bangunan yang dilewatinya. Proses pengangkutan material tersebut merupakan suatu permasalahan sendiri yang banyak terjadi pada sungai-sungai di pulau Jawa dan bahkan di dunia.

Material yang dibawa oleh proses ini menimbulkan permasalahan tersendiri. Beberapa masalah yang sering diakibatkan oleh proses tersebut diantaranya adalah pendangkalan yang terjadi pada bangunan-bangunan air seperti bendung, saluran irigasi dan waduk, rusaknya kehidupan aquatik, penurunan kualitas air dan masih banyak lagi. Akibat timbulnya berbagai masalah tersebut ternyata membawa dampak yang cukup luas. Jika dihitung kerugian yang diakibatkan oleh angkutan sedimen mungkin saja bisa mencapai milyaran rupiah pertahunnya.
Usaha penanggulangan permasalahan sedimentasi hingga kini nampaknya cukup sulit bahkan tak mungkin untuk dilaksanakan. Sedimentasi membawa permasalahan yang cukup kompleks dan studi-studi yang selama ini dilakukan belum bisa memberi hasil yang memuaskan.

Satu contoh seperti yang ada di Sub-sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Kalong Kabupaten Kebumen merupakan salah satu daerah dari Sub Daerah aliran sungai Kemit. Sebagian besar lahan yang dimiliki oleh perhutani itu sebagian besar vegetasi penutupnya adalah pohon pinus. Berdasarkan data dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Progo Bogowonto Luk Ulo (BPSDA Probolo) tahun 2005 menunjukkan daerah ini sebagai wilayah yang mempunyai masalah serius dengan banjir dan sedimentasi. Permasalahan tersebut semakin diperparah dengan perubahan penggunaan tata guna lahan menjadi areal pertanian dalam beberapa tahun terakhir.

Informasi pola angkutan sedimen di suatu wilayah perlu mendapat perhatian yang lebih, terutama jika melihat bahwa aliran sungai itu menuju bendung Rawa Kawuk Selama ini timbul kekawatiran mengenai penumpukan sedimen di bendung tersebut. Untuk menentukan langkah penanganan yang tepat kajian mengenai perilaku proses transfer sedimen diantaranya suspended load yaitu berupa pangambilan sampel, pengamatan dan pengukuran secara langsung sangatlah diperlukan.

Informasi yang mendalam tentang sedimen suspensi pada sebuah penampang sangatlah penting utamanya jika ingin mengetahui prediksi jumlah sedimen yang dibawa oleh aliran air. Selain bisa memberi informasi mengenai permasalahan tentang sedimentasi diharapakan hasil penelitian ini juga bisa digunakan sebagai masukan bagi masyarakat maupun instansi yang terkait dalam upaya penanganan masalah sedimentasi dan erosi di daerah ini.


MENGULAS BAHAYA EROSI
Pertumbuhan populasi manusia dan peningkatan kebutuhan lahan untuk memenuhi berbagai aktivitas pembangunan telah dan akan banyak mengurangi luas hutan di masa yang akan datang. Pengurangan luas hutan sampai saat ini masih berarti sebagai suatu kerusakan hutan akibat eksploitasi terhadap sumberdaya alam tersebut yang kurang memperhatikan azas kelestarian, disamping akibat kebakaran hutan dan juga sebab-sebab lain di dalam pengelolaan hutan. Hingga awal PELITA VI, luas lahan yang tidak produktif di Indonesia telah mencapai lebih kurang 33,9 juta ha, dan sebagian besar dapat dikategorikan sebagai lahan kritis. Kerusakan hutan akibat berbagai sebab seringkali menyisakan lahan-lahan yang tidak produktif seperti padang alang-alang, semak belukar dan lahan-lahan terbuka tanpa penutupan vegetasi. Lahan-lahan yang tidak produktif ini kemungkinan besar dapat berubah menjadi lahan kritis, yang terutama diakibatkan oleh kejadian erosi tanah (SUDARMADJI, 1995). Sebagai antisipasi meluasnya lahan kritis, maka perlu dilakukan upaya - upaya penanggulangan melalui upaya rehabilitasi lahan.

Salah satu pendekatan di dalam upaya rehabilitasi lahan adalah penerapan metoda vegetatif yang dapat dilaksanakan dengan penggunaan mulsa. Mulsa adalah sisa-sisa tanaman atau materi lainnya yang diperoleh dari alam atau buatan sebagai penutup tanah dengan tujuan tertentu. Penggunaan mulsa untuk rehabilitasi lahan sangat penting untuk diteliti (KARTASAPOETRA, 1987), mengingat ketersediaannya yang relatif melimpah, biaya yang tidak terlalu mahal serta teknologinya yang relatif sederhana; sehingga memberikan peluang besar keterlaksanaannya secara praktis di lapangan oleh siapapun yang berminat. Pertimbangan keuntungan yang akan diperoleh adalah disamping diharapkan dapat mengendalikan dan mencegah erosi sekaligus juga dapat memperbaiki lahan-lahan yang telah mengalami kerusakan.


Mari kita bahas lebih jauh mengenai EROSI
Anda tentu sudah tahu pengertian erosi? Apa saja jenis-jenis erosi oleh air, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi erosi, dan bagaimana agar tanah menjadi awet? uraian berikut ini akan membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Selamat belajar. Sukses untuk Anda!
Erosi adalah suatu proses penghancuran tanah (detached) dan kemudian tanah tersebut dipindahkan ke tempat lain oleh kekuatan air, angin, gletser atau gravitasi. Di Indonesia erosi yang terpenting adalah disebabkan oleh air.

Pembagian Klas Erosi Menurut Land System
1. Sistem lahan tererosi (eroded land system)
2. Sistem lahan yang mengandung bahaya erosi amat sangat tinggi
3. Sistem lahan yang mengandung bahaya erosi amat tinggi (very severeerosion hazard)
4. Sistem lahan yang mengandung bahaya erosi sangat tinggi (severe erosion hazard)
5. Sistem lahan yang mengandung bahaya erosi sedang
6. Sistem lahan yang mengandung bahaya erosi ringan (slight erosion hazard)

Macam – macam Gerakan Tanah
Gerakan tanah adalah perpindahan masa tanah atau batuan yang bergerak dari atas ke bawah disepanjang lereng atau keluar dari lereng. Jenis gerakan tanah dapat dikelompokkan kedalam 5 jenis yaitu :

1. Jatuhan massa tanah dan atau batuan adalah perpindahan masa tanah dan atau batuan ke ketinggian yang lebih rendah tanpa melalui bidang gelincir karena pengaruh gaya tarik bumi.

2. Longsoran masa tanah atau batuan adalah perpindahan masa tanah dan atau batuan melalui bidang gelincir yang pergerakannya dipengaruhi gaya tarik bumi

3. Aliran tanah adalah perpindahan campuran masa tanah dengan air yang bergerak mengalir sesuai dengan arah kemiringan lereng

4. Amblesan adalah penurunan permukaan tanah secara tegak karena adanya pengosongan rongga di dalam tanah akibat dari pemadatan normal tanah dan atau batuan, pengambilan airtanah secara berlebihan. Larian air karena struktur geologi, kebocoran atau retak bagian dasar, penggalian tanah atau batuan, dan bahan galian logam.

5. Tanah mengembang adalah perubahan atau pergerakan masa tanah sebagai akibat sifat-sifat tanah atau batuan itu sendiri yang mengembang apabila jenuh air dan mengkerut apabila kering.



Erosi dapat berlangsung begitu dahsyat, erosi bisa mengakibatkan dataran longsor. Karena erosi pula, tempat tinggal nelayan yang ada di tepi pantai bisa terancam keberadaannya.
Erosi bisa terjadi karena banyak sebab. Bisa karena air, kekuatan gelombang laut, angin, bahkan es. Nah sekarang, coba deh kamu amati kerikil yang ada di sungai atau pantai. Kira-kira, gimana ya kerikil itu terbentuk? Ternyata, kerikil itu merupakan akibat dari erosi juga. Tepatnya, ia berasal dari batu. Nah, akibat tergerus oleh gerakan air secara terus-menerus dalam waktu yang lama, batu yang semula berukuran besar dan keras, akhirnya remuk juga. Dari remukan batu itu, jadilah kerikil.

Pengukuran Erosi Tanah
Sungai Cisukawayana dan sungai Citepus berair jernih di bagian hulu tetapi berair keruh di bagian muara. Sungai Cisukawayana berhulu di Desa Sirnarasa sementara Sungai Citepus berhulu di desa Cileungsing. Kedua desa yang bertetangga ini adalah desa-desa penyangga kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, TNGHS (Gunung Halimun-Salak National Park Management Project, 2005). Penduduk di kedua desa ini sebagian besar bekerja di sektor pertanian. Di Desa Sirnarasa 89,44% penduduknya bekerja di sektor pertanian (Balai Taman Nasional Gunung Halimun, 2000).
Bagi warga kasepuhan kegiatan bertani di kaki atau di lembah kawasan TNGHS sekedar memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau disebut petani subsisten. Sementara bagi warga bukan kasepuhan kegiatan bertani berorientasi ekonomi. Tekanan petugas kehutanan terhadap mereka, khususnya warga kasepuhan, mengakibatkan berkurangnya lahan garapan mereka. Oleh karenanya, tanpa ada alternatif ekonomi yang jelas, larangan berladang menimbulkan penderitaan sosial ekonomi yang cukup berat. Dengan kata lain, pelarangan berladang menimbulkan desintegrasi sosial dan menimbulkan kemiskinan baru (Adimihardja, 1992).
Alternatif ekonomi yang paling mungkin untuk mereka (petani) di lahan dataran tinggi adalah penerapan sistem agroforestry, mengingat kondisi fisik lahan dan curah hujan yang tinggi di wilayah penyangga TNGHS menyebabkan tanah di wilayah tersebut sangat rawan erosi sehingga harus dipertahankan bervegetasi hutan. Dari aspek sosial dan budaya sistem agroforestry bisa diterima masyarakat (Balai Taman Nasional Gunung
Peran Hutan
Adanya tanaman yang menutupi permukaan tanah dengan rapat selain memperlambat limpasan permukaan juga mencegah terjadinya pengumpulan air secara cepat dan mengurangi daya rusak air tersebut. Jika kecepatan aliran berkurang maka infiltrasi bertambah sehingga hutan mampu menurunkan limpasan permukaan dan erosi tanah. Secara lebih terperinci Arifjaya (2003) dalam tulisannya membandingkan tebal tampungan air tanah antara DAS hutan, DAS pertanian dan DAS campuran (agroforestri).
Hutan sangat berperan dalam mengendalikan limpasan permukaan dan mencegah banjir yang diakibatkan oleh intensitas curah hujan tinggi pada awal musim hujan. Dewasa ini tidak ada penggunaan lahan yang mengimbangi hutan dalam hal kemampuan meresapkan air hujan serta mencegah erosi dan longsor.
Vegetasi hutan yang menyebabkan laju erosi tanah paling kecil dibandingkan vegetasi penutup lahan lainnya. Thu, Ha dan Hai (1997) membandingkan laju erosi tanah pada bermacam2 penutup.

Pengukuran Erosi Tanah
Pengukuran erosi tanah dilakukan untuk mengetahui jumlah tanah yang terlepas akibat hempasan air hujan, terangkut air limpasan permukaan sampai terangkut banjir. Pangukuran dilakukan di lahan yang menerapkan agroforestri dan di lahan yang tidak menerapkan agroforestri, masing-masing pada plot permanen pengukuran erosi tanah. Kemudian hasil kedua pengukuran ini dibandingkan. Lahan manakah yang paling tererosi? Praktek agroforestri apakah yang paling sedikit mengakibatkan erosi tanah?
Pengukuran erosi tanah sebaiknya dilakukan untuk jangka panjang, sehingga dapat diketahui apakah ada peningkatan atau penurunan jumlah tanah yang tererosi. Karena itu purl adanya indikator untuk melihat apakah erosi semakin kecil atau semakin besar.

SEKILAS TENTANG KONSERVASI ALAM DALAM ISLAM
Manusia diciptakan Allah SWT, dengan maksud sebagai khalifah di muka bumi. Manusia diberi hak prerogatif dan otokrasi manusia atas apa yang ada di alam. Sebagai khalifah, manusia oleh Allah SWT dibekali dengan ajaran-ajaran yang membawa umat manusia menuju kemuliaan hidup di dunia dan akhirat. Ajaran itu tertuang dalam teologi Islam berhakekat rahmatan lil ‘alamin, hadir sebagai ajaran yang memberi rahmat bagi alam semesta. Termasuk bagi pemeluknya berarti berjuang, beribadah dan beraktivitas di muka bumi sebagai pembawa rahmat bagi semesta alam. Memberi kepeloporan dan ketauladanan atas berbagai sendi kehidupan.
Indonesia sebagai bangsa yang besar dengan kelimpahan sumber daya alam dan hayati, saat ini mempunyai problem serius dengan hadirnya kerusakan ekologi yang kian hari kian runyam. Ribuan spesies hewan dan tumbuhan per tahun musnah dan hilang. Pembalakan liar terhadap hutan pun juga mengakibatkan deforestasi 2-2,5 juta hektar per tahun. Ratusan jenis satwa dan tumbuhan terlindungi oleh undang-undang juga raib. Artinya, Indonesia yang selama ini dikenal dengan negara mega biodiversity kedua setelah Brazil, barangkali akan tinggal romantisme belaka.
Dalam kerangka optimisme atas kekhawatiran itu, maka jelas diperlukan sebuah upaya konprehensif yang didikuti oleh gerakan untuk melakukan konservasi alam. Untuk itu, buku Konservasi Alam dalam Islam, oleh Fachrudin M. Mangunjaya ini setidaknya menjadi oase awal sebagai mukaddimah mengurai kusutnya kondisi ekologi dan upaya konservasi alam di negeri ini. Sebab, konservasi alam kita masih stagnan berada pada konsep, melindungi, melestarikan dan memanfaatkan (3M). dengan sebuah realita masih rendahnya jaminan atas kepunahan 515 jenis mamalia, 121 jenis kupu-kupu, 600 spesies binatang melata,1519 jenis burung serta 270 jenis amfibia.
Menurut Fachrudin M.Mangunjaya, persoalan krusial yang harus diluruskan adalah pola pikir,pola aktivitas dan pola konsumsi atau gaya hidup (Life style) manusia atas alamnya. Manusia Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam setidaknya mampu mewujudkan tesa ini jika mereka memahami betul dan melaksanakan apa yang di ajarkan Islam. Sebab syariat Islam memberi landasan atas penguasaan bumi yang harus sesuai dnegan nilai-nilai dan fitrahnya, yaitu sebuah keseimbangan. Jika syariat tidak lagi jadi landasan untuk berpijak dan beraktivitas di muka bumi maka akan terjadi kefatalan.
Kefatalan itu oleh Allah dijelaskan dalam firman-Nya, (Q.S:23/71), “kalau sekiranya kebenaran mengikuti hawa nafsu mereka niscaya binasahlah langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya,”. Inilah gambaran bagaimana syariat seharusnya memberi ikatan bagi pemeluknya sebagai sebuah sistem untuk mengikat dan memberi. Mengikat umat manusia untuk tidak melakukan kerusakan dan eksploitasi sumber daya alam secara semena-mena. Memberi adalah tujuan universal dari syariat, yaitu, kesejahteraan umum bagi setiap manusia.
Uniknya, yang terjadi saat ini adalah anomali-anomali cultural dan spiritual dalam melestarikan lingkungan hidup. Ragam kultur telah tidak termanfaatkan serta tauhid atas alam sebagai nilai-nilai pelurus pun dilupakan dalam hubungan manusia atas alamnya. Ragam kultur yang memunculkan biosentrisme dan ekosentrisme luntur oleh antrophosentrisme buah dari liberalisme dan peradaban modern. Kosmosentris yang seharusnya dituangi tauhid dan nilai etik religius juga terlupakan. Justru syariat Islam yang memberi nilai-nilai yang pernah terjuriprudensi dikikis oleh hokum-hukum sekuler.
Selanjutnya rendahnya pertautan tauhid (sebagai kunci Syariah Islam) pemeluknya untuk hal-hal duniawi, karena asyik dengan tauhid untuk orientasi ukhrowi pun menjadi dilema. Padahal, tauhid Islam mengajarkan bagi pemeluk agama Islam bahwa melakukan perusakan ekologi di muka bumi adalah dilarang. Praktik kebanyakan umat hari ini telah banyak terpengaruh oleh pikiran sekuler yang jauh menyimpang dari syariat.
Bertauhid dalam Islam akan meluruskan epistemologi hidup manusia di bumi sebagai khalifah Allah. Sebab, sebagai khalifah di muka bumi manusia mempunyai otoritas dan “preorigatif” dalam memelihara maupun mencelakakan lingkungan hidup. “Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang yang ada diantara keduanya dengan bermain-main.(Q.s;44:38). Manusia yang bertauhid memandang firman allah itu adalah amanah untuk dijalankan di muka bumi. Pun sangat ironis jika warga negara yang seorang muslim mem[unyai misi sebagai pembawa rahmat atas alam semesta, dengan risalah membawa perbaikan terhadap bumi, ternyata justru menjadi penyebab destruksi ekologis dan hilangnya spesies yang ada di muka bumi.
Padahal, Islam telah memberi perspektif bagaimana akhlaq terhadap hidupan liar, konteks ini, Fachruddin, menggambarkan bahwa hidupan liar mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan alam yang harmonis. Sebab, masing-masing hidupan liar mempunyai peran interaktif terhadap kelestarian ekosistem. Sehingga, memelihara hiodupan liar yang berstatus langka dengan sendirinya akan mengurangi populasi mereka. Berarti manusia punya andil besar dsalam kelestarian maupun kepunahan (hal.50). dengan demikian setidaknya akhal atas hidupan liar harus menjadi pondasi untuk melakukan konservasi atas habitat satwa langka. Minimal manusia dan khususnya umat Islam harus menghargai hak azasi hewan. “Jangan kamu menjadikan sesuatu yang mempunyai roh itu sebagai obyek (sasaran).”(HR.Muslim).
Selain itu Islam memberi ajaran dalam upaya melindungi populasi spesies liar diperlukan lahan utnuk habitat asli mereka secara utuh atau yang disebut dengan Hima’. Dalam perspektif kontemporer bisa berupa taman nasional, cagar alam dan sebagainya. Upaya lain adalah dengan menghidupkan tanah yang mati (ihya al-mawat) yang juga satu khasanah hokum Islam. Kontekstualisasi konsep syariat Islam ini terimplementasi harusnya pada lahan-lahan yang telantar di Kalimantan dan Sumatera. Lebih dari itu, problem krusial yang menyimpang dari syariat adalah pola konsumsi yang mengatasnamakan nafsu bukan lagi fitrah. Teas ini laik atas dasar maraknya perdagangan dan pemburuan hidupan liar di alam. Salah satu faktornya adalah disamarkannya hokum syariat halal dan haram untuk kepentingan nafsu. Padahal, Islam telah jelas memberi batasan halal dan haram.
Konservasi Alam dan Lingkungan Dalam Persfektif Islam

“Telah diketahui bahwa dalam makhluk-makhluk ini Allah menunjukkan maksud-maksud yang lain dari melayani manusia, dan lebih besar dari melayani manusia: Dia hanya menjelaskan kepada anak-cucu Adam apa manfaat yang ada padanya dan apa anugrah yang Allah berikan kepada ummat manusia.” (Taqi ad-Din Ahmad ibn Taimiyah)

Secara sistematik, para pakar Islam terdahulu sesungguhnya telah mempunyai keperdulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup dan konservasi alam, sebagaimana tercermin dari kata-kata Ibnu Taimiyah diatas. Oleh sebab Islam membawa kemaslahatan dan perbaikan (ishlah) terhadap bumi. Bagaimana dengan konservasi? Sebagaimana disepakati oleh para fuqaha, jika ingin melihat praktik mendasar tentang penerapan syariat yang absah, adalah dengan melihat bagaimana praktik Rasulullah SAW beserta para sahabat beliau dalam menerapkan ajaran Islam. Sedapatnya dalam mengkaji perihal konservasi ini, tensi kita tidaklah bersifat apologia terhadap ajaran Islam. Tapi setidaknya, dalam kondisi kekinian, kita menemukan Islam memberikan ajaran yang spesifik dalam persoalan perlindungan terhadap alam.
Dalam sejarah kemanusiaan konservasi alam bukanlah hal yang baru, misalnya pada 252 SM. Raja Asoka dari India secara resmi mengumumkan perlindungan satwa, ikan dan hutan. Peristiwa ini mungkin merupakan contoh terawal yang tercatat dari apa yang sekarang kita sebut kawasan yang dilindungi. Pada sekitar 624-634 Masehi, Nabi Muhammad SAW juga membuat kawasan konservasi yang dikenal dengan hima’ di Madinah. Lalu pada tahun 1084 Masehi, Raja William I dari Inggrismememeritnahkan penyiapan The Doomesday Book, yaitu suatu inventarisasi tanah, hutan, daerah penangkapan ikan, areal pertanian, taman buru dan sumberdaya produktif milik kerajaan yang digunakan sebagai daerah untuk membuat perencanaan rasional bagi pengelolaan pembangunan negaranya. Jadi jelaslah, konservasi sebenarnya merupakan kepentingan fitrah manusia di bumi yang dari masa kemasa terus mengalami perkembangan disebabkan kesadaran kita guna mendapatkan kehidupan yang layak dan mampu memikirkan kelangsungan hidup generasi kini maupun yang akan datang. Maka tidak heran jika praktik konservasi telah ada dalam ajaran Islam.

Istitusi konservasi dalam syariat Islam
Semangat konservasi dan pelayaan terhadap pelestarian alam dan lingkungan terdapat cukup banyak dalam istilah yang telah digunakan, baik yang kita temukan di dalam al-Qur’an maupun dalam kitab-kitab klasik. Beberapa diantaranya dalam istilah tersebut disebutkan secara spesifik dalam bentuk praktis yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Beberapa institusi penting yang dapat dipandang sangat vital sifatnya dilihat dalam kondiri terkini yang menyangkut : pembagian lahan, hutan, pengelolaan hidupan liar, pertanian dan tata kota, ada beberapa hal istilah
1. Ihya al-mawat, menghidupkan lahan yang terlantar dengan cara reklamasi atau memfungsikan kawasan tersebut agar menjadi produktif
2. Iqta, lahan yang diijinkan oleh negara untuk kepentingan pertanian sebagai lahan garap untuk pengembang atau investor.
3. Ijarah, sewa tanah untuk pertanian.
4. Harim, kawasan lindung.
5. Hima, kawasan yang dilindungi untuk kemaslahatan umum dan pengawetan habitat alami.
6. Waqaf, lahan yang dihibahkan untuk kepentingan public (ummat).
Pada prinsipnya, pandangan diatas memang melekatkan secara umum tentang keharusan mengelola lahan secara baik dan benar baik untuk kepentingan manusia maupun kemanusiaan, juga untuk kepentingan alam sekitar termasuk flora dan fauna yang termasuk ciptaan Allah SWT। Enam bentuk dan istilah istitusi ini dapat dijumpai di berbagai literatur tentang pengelolaan negara (seperti kibat al-Ahkam al Sulthaniyah) hingga kitab hukum perdata (Majalla al-Ahkam al-Adaliyyah yang sudah menjadi petunjuk pelaksanaan) dari berlakunya syariat Islam di jaman Turki Ustmani.
Kesimpulan
Hukum syariat Islam mempunyai bentuk-bentuk dasar dan semangat konservasi alam yang baik sebagai referensi. Beberapa prinsip diatas sebenarnya dapat diadaptasi sebagai bentuk dasar dalam konservasi alam melalui syariat Islam. Keperluan konservasi yang semakin kompleks dan meluas, dapat saling mengisi antara enam aspek diatas. Misalnya, apabila lahan di sekitar taman nasional masih diperlukan untuk pembangunan fasilitas taman nasional –yang diadopsi sebagai hima’—dalam syariat Islam, maka masyarakat dapat dilibatkan untuk mewakafkan lahan –sebagai bentuk amaliah--mereka untuk kepentingan konservasi alam.
Demikian pula zona-zona harim, dapat dimasyarakatkan melalui penyadaran kepada masyarakat bahwa melestarikan kawasan aliran air dan jasa ekosistem merupakan anjuran syariat. Maka dengan memahami penerapan syariat yang menganjurkan pada kemaslahatan bersama dan didalamnya adalah unsur ibadah kepada Allah SWT, akan lebih banyak partisipasi ummat dalam menyumbangkan lahan-lahan mereka untuk kepentingan konservasi, Insya Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar